Senin, 31 Oktober 2011

Persamaan Gender

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gender Equity
Gender equity (kesetaraan gender) mengisyaratkan suatu masyarakat dimana perempuan dan laki-laki menikmati kewajiban dan hak yang sama dalam semua bidang kehidupan, memiliki kesempatan yang sama untuk kemandirian financial melalui kerja atau pengaturan bisnis, menikmati akses yang sama terhadap pendidikan dan kesempatan untuk mengembangkan ambisi pribadi.
B.     Masalah Gender Equity
Hubungan antara pria dan wanita dalam kaitannya dengan status, peran dan interelasi keduanaya telah menjadi topic controversial sepanjang sejarah. Meskipun banyak kesepakatan yang menegaskan bahwa hak antara pria dan wanita sama, namun dalam prakteknya wanita cenderung menjadi korban diskriminasi gender. Misalnya, kekerasan dalam rumah tangga yang cenderung wanita sebagai korbannya, termasuk kekerasan berbasis gender. Pelanggaran semacam ini bisa mengakibatkan trauma psikologis bagi korbannya dan bahkan bisa berakibat kematian.
            Seperti table di bawah ini menunjukan perempuan mungkin menghadapi berbagai macam kekerasan pada tiap tahap usianya:
FASE
TIPE
Parental
Memukuli selama kehamilan, pemerkosaan
Bayi
Pembunuhan bayi perempuan, perbedaan akses ke makanan dan perawatan medis
Childhood
Pelecehan seksual pada anak di bawah umur, prostitusi anak
Remaja
Kencan dan pacaran kekerasan, dipaksa seks karena kondisi ekonomi, pemerkosaan, pelecehan seksual, pelacuran paksa
Reproduksi
Penyalahgunaan perempuan oleh pasangan intim, pelecehan seksual dan pelecehan psikologis di tempat kerja, pemerkosaan , pelecehan perempuan penyandang cacat
Old Age
Penyalahgunaan janda, pelecehan pada janda


Masalah lainyang ditimbulkan karena adanya ketidasetaraan gender antara lain:
1.      Dalam Bidang Kepemimpinan
Kaum perempuan memperoleh akses yang kurang sekali karena seolah-olah sudah mengendap di lam bawah sadar masyarakat bahwa kaum laki-lakilah yang harus menjadi pemimpin bagi kaum perempuan.
2.      Dalam Bidang Ekonomi
Di dalam Al- Quran dan Hadist tidak ditemukan larangan yang tegas bagi perempuan untuk memilih profesi, baik profesi yang dikerjakan sendiri atau secara kolektif, baik di lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan itu halal dan dilakukan dalam suasana terhormat dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kemudharatan. Keunggulan laki-laki pada bidang ekonomi harusnya bisa dipahami sebagai suatu kesetaraan, yaitu bukan keunggulan berdasarkan jenis kelamin namun merupakan keunggulan fungsional dimana laki-laki memang wajib membelanjakan hartanya untuk perempuan.
3.      Dalam Bidang Pendidikan
Kira-kira dua pertiga dari orang dewasa yang buta huruf adalah perempuan. Dalam berbagai data betapa timpangnya antara ilmuan laki-laki dan ilmuan perempuan. Seolah-olah dunia pendidikan hanya dunianya laki-laki. Sementara perempuan hanya dituntut untuk memperoleh pendidikan sebatas untuk memberantas buta huruf.
4.      Kurangnya akal dan agama perempuan
Hal ini bisa disebabkan karena akses untuk memperoleh pendidikan sangat sedikit. Selain pendidikan formal, perempuan juga harus mendapat pendidikan agama yang biasanya melalui pendidikan informal.
5.      Masalah Reproduksi
Perempuan memiliki organ-organ reproduksi seperti rahim untuk mengandung. Sementara laki-laki tidak memiliki organ tersebut. Perbedaan ini tidak harus diartikan bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan. Keduanya memiliki keunggulan masing-masing.
6.      Masalah Pernikahan
Tidak sedikit laki-laki yang memperistri lebih dari satu perempuan. Hal inipun tidak dilarang dalam Al-quran dengan syarat berbuat adil. Poligami seolah mencerminkan kekuasaan laki-laki terhadap perempuan.
7.      Dalam Organisasi
Misalnya dalam organisasi ada pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, yang tegas memantulkan tata cara pembagian kerja dalam masyarakat, yang membuat keputusan-keputusan dan memimpin jalannya organisasi umumnya adalah laki-laki, yang mengurusi masalah public adalah laki-laki, sementara perempuan dipekerjakan pada bagian-bagian privat atau internal organisasi.
8.      Dalam Bidang Hukum
Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam bidang hokum public dengan alas an perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan dan adakalanya adanya anggapan bahwa kedudukan perempuan secara sosiologis lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan bermasyarakat atau bernegara.
C.    Cara Mengatasi Ketidakadilan Gender
Salah satu cara ubtuk mengatasi ketidakadilan gender adalah melalui pendidikan. Pendidikan membantu perempuan untuk mengetahui hak-hak mereka dan member kesempatan ekonomi bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
Karena diskriminasi atas dasar jenis kelamin sering terjadi pada awal kehidupan, maka diperlukan langkah-langkah pertama untuk memastikan bahwa perempuan mempunyai hak yang sama dikemudian hari. UNGEI (United Nation Girls Education Initiative), salah satu organisasi PBB yang member perhatian khusus bagi remaja putri. Tujuannya adalah untuk menghapuskan kesenjangan gender melalui pendidikan dasar dan menengah serta memastikan bahwa pada tahun 2015 semua anak menyelaraskan pendidikan serta anak laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk semua tingkat pendidikan. Selain itu pendidikan agama juga penting untuk ditempuh. Bukan hanya oleh perempuan tapi juga laki-laki agar mereka mempelajari tentang kekerasan dari sudut pandang agama. Karena agama menolak kekerasan sebagai prinsip dalam melakukan suatu tindakan.
      Pada saat ini sudah banyak kemajuan yang diraih oleh perempuan. Salah satu buktinya adalah perempuan yang mampu berkarir dan mempunyai penghasilan sendiri bahkan bisa mencciptakan lapangan kerja bagi kaumnya. Islam tidak memandang perempuan sebagai manusia yang pasif dan lemah. Sebaliknya islam memandang perempuan sebagai manusia yang mampu mengubah lingkungan meskipun memiliki banyak tekanan. Kesadaran dari masing-masing individu juga diperlukan untuk meghindari kekerasan berbasis gender.
      Sebaik apapun pencapaian seorang perempuan dalam hidupnya, ia harus tetap menjalani kodratnya sebagai perempuan. Ia harus tetap patuh pada laki-laki yang menjadi suaminya. Ia harus tetap menjalani kegiatan apapun dengan ijin suami, jika ia sudah menikah. Ia pun juga harus mengabdikan dirinya kepada keluarga. Karena semua itu adalah kewajiban perempuan, disamping mendapat haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar