BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Al-Qur’an diturunkan untuk memberi
petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan
menegakan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada allah dan risalah
Nya. Juga memberitahukan hal yang telah berlalu, kejadian yang sekarang serta
berita yang akan dating.
Sebagian besar quran pada mulannya
diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama
rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi
diantara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hokum Allah atau
masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk
mengetahui hokum Islam mengenai hal itu. Maka quran turun untuk peristiwa
khusus tadi atau unttuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang
dinamakan Asbabn Nuzul.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian
Asbabun Nuzul?
2.
Apa saja hal-hal
yang melatar belakangi Asbabun Nuzul?
3.
Apa Urgensi Ilmu
Asbabun Nuzul?
4.
Bagaimana
Riwayat Asbabun Nuzul?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian
Asbabun Nuzul.
2.
Mengetahui
hal-hal yang melatarbelakangi Asbabun nuzul.
3.
Mengetahui
urgensi Ilmu Asbabun Nuzul.
4.
Mengetahui
Riwayat Asbabun Nuzul.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ASBABUN NUZUL
Asbab adalah bentuk jama’ dari kata
sabab yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan: sebab, alasan, motif, latar
belakang, dan lain-lain. Jadi asbab nuzul adalah sebab-sebab turun,
alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an. Dari
definisi tersebut dapat ditarik beberapa pengertian antara lain:
1.
Adanya peristiwa
atau pertanyaan yang mendahului turunnya ayat
2.
Adanya tindak
lanjut dari peristiwa itu.
3.
Adanya obyek
yang dituju.
4.
Adanya kaitan
yang erat antara peristiwa dengan materi ayat Al-Quran yang diturunkan.
5.
Terjadi pada
masa Rasulullah.
Kasus atau peristiwa yang mendahului
turunnya sesuatau ayat atau beberapa ayat hanya dapat diketahui melalui Rasul
sendiri atau sahabat yang selalu menyertai beliau pada saat itu. Atas dasar
itulah, maka yang dimaksud dengan ilmu asbab al-nuzul ialah ilmu yang dengannya
diketahui sebab turunnya sesuatu ayat atau beberapa ayat al-qur’an, yang hanya
dapat diperoleh melalui riwayat para sahabat, baik yang dialaminya secara
langsung bersama-sama dengan Rasulullah SAW sendiri atau yang diterimanya dari
sahabat lain yang menghadiri peristiwa yang menjadi sebab turunnya sesuatu ayat
atau beberapa ayat kepada Rasulullah SAW.
Bila diperhatikan dengan seksama, asbab
al-nuzul ayat-ayat alquran itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu: segi bentuk
sebab turunnya ayat dan jumlah sebab dan ayat yang turun. Dari segi bentuknya
dapat dibagi dua yaitu: berbentuk peristiwa dan pertanyaan. Dari segi sebab dan
ayat yang turun dapat dibagi dua yaitu: Ta’addud al-sabab wa al-nazil
wahid(sebab turun ayat lebih dan satu dan inti persoalan yang terkandung dalam
ayat itu atau sekelompok ayat yang turun itu adalah satu juga) dan Ta’adud
al-nazil wa al-sabab wahid(inti yang terkandung dalam ayat yang diturunkan
lebih dari satu sedang sebab turunnya satu)
B.
HAL-HAL
YANG MELATARBELAKANGI ASBABUN NUZUL
Setelah diselidiki, sebab turunnya suatu
ayat itu berkisar pada dua hal:
1.
Bila tejadi
suatu peristiwa, maka turunlah ayat al quran mengenal peristiwa itu.
Hal
itu seperti diriwayatkan dari ibn abas, yang mengatakan: ketika turun:![](file:///C:/Users/ACER/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![](file:///C:/Users/ACER/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
“Dan
peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat”,as-syu’ara’ [26]:214.
Nabi
pergi dan naik ke bukit Safa, lalu berseru: Wahai kaum ku! Maka mereka
berkumpul ke dekat nabi. Ia berkata lagi:”bagaimana pendapatmu bila aku
beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung ini ada sepasukan berkuda yang hendak
menyerangmu;percayakah kamu apa yang aku katakana? Mereka menjawab:kami belum
pernah lihat engkau berdusta. Dan nabi melanjutkan: aku memperingati kamuu
tentang siksa yang pedih. Ketika itu abu lahab berkata: celakalah engkau;
apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?” lalu ia berdiri. Maka
turunlah surah ini Celakalah kedua tangan abu lahab.
2.
Bila rasulullah
ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat quran menerangkan hukumnya.
Hal
itu seperti ketika khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus
Bin Samit. Lalu ia dating kepada Rasulullah mengadukan hal itu. Aisyah berkata:
maha suci Allah yang pendengaranNya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan
Khaulah Sa’labah itu, sekalipun tidak
seluruhnya. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah. Katanya:
‘Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku
mengandung karenanya, sekarang, setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi,
ia menjatuhkan Zihar kepadaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu
kepadaMu.”Aisyah berkata:”tiba-tiba malaikat jibril turun membawa ayat-ayat
ini: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu
kepadamu tentang suaminya, yakni Aus bin Samit.”(HR.Bhukari, Muslim dan
yang lain)
Tetapi hal ini tidak berarti bahwa
setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat, karena tidak semua ayat al
quran diturunkan karena timbul suatu peristiwa dan kejadian, atau karena suatu
pertanyaan. Tetapi ada di antara ayat al quran yang diturunkann sebagai
permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban islam, dan syariat
Allah dalam kehidupan pribadi dan social.
C.
URGENSI
ILMU ASBABUN NUZUL
Pengetahuan
mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak Urgensi, yang terpenting diantaranya:
1.
Mengetahui hikmah
diundangkannya suatu hokum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam
menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
2.
Mengkhususkan
atau membatasi hokum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hokum itu
dinyatakan dalam bentuk umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini firman
Allah: Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira
dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap
perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka
terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.(ali imran:188)
3.
Apabila lafal
yang diturunkan itu lafal umum dan terdapat dalil atas pengkhususan, maka
pengetahuan mengetahuai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap
yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan karena
masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang umum itu bersifat qat’i(pasti). Maka
ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad bersifat
zanni(dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya. Contoh yang
demikian dalam firmanNya:Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka
kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di
hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya,
dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala
sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).an-nur[24]:23-25
4.
Mengetahui sebab
nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna quran dan menyingkap kesamaran
yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui
sebab nuzulnya. Contohnya antara lain,
5.
Sebab Nuzul
dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut
tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
Seperti disebutkan dalam firman Allah:
Dan orang yang berkata kepada dua
orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya
memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah
berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan
kepada Allah seraya mengatakan: "Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya
janji Allah adalah benar." Lalu dia berkata: "Ini tidak lain hanyalah
dongengan orang-orang dahulu belaka."(al-ahqaf :17)
D.
BEBERAPA
RIWAYAT ASBABUN NUZUL
Terkadang
terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan
demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut:
1.
Apabila
bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: “ayat ini turun
mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara
riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu
termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab
nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa
maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
2.
Apabila salah
satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai
urusan ini” sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang
berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang
menyebutkan sebab nuzul secara tegas dan riwayat yang lain dipandang termasuk
di dalam hukum ayat.
3.
Apabila riwayat
itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat
diantaranya itu sahih.
4.
Apabila
riwayat-riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah
satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari
riwayat-riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang
didahulukan.
5.
Apabila
riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau
dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah
terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab-sebab itu
berdekatan.
6.
Bila
riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara
sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dibawa kepada atau
dipandang sebagai banyak dan berulangnya nuzul.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Pengertian
Asbabun Nuzul.
Jadi
asbab nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar
belakang turunnya ayat Al-Qur’an.
2.
Hal-Hal
Yang Melatarbelakangi Asbabun Nuzul.
a)
Bila tejadi
suatu peristiwa, maka turunlah ayat al quran mengenal peristiwa itu.
b)
Bila rasulullah
ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat quran menerangkan hukumnya.
3.
Urgensi
Ilmu Asbabun Nuzul.
a)
Mengetahui
hikmah diundangkannya suatu hokum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan
umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
b)
Mengkhususkan
atau membatasi hokum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hokum itu
dinyatakan dalam bentuk umum.
c)
Apabila lafal
yang diturunkan itu lafal umum dan terdapat dalil atas pengkhususan, maka
pengetahuan mengetahuai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap
yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan karena
masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang umum itu bersifat qat’i(pasti). Maka
ia tidak boleh dikeluarkan melalui Ijtihad, karena Ijtihad bersifat Zanni.
d)
Mengetahui sebab
nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna quran dan menyingkap kesamaran
yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui
sebab nuzulnya.
e)
Sebab Nuzul
dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut
tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
4.
Riwayat
Asbabun Nuzul.
a)
Apabila
bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: “ayat ini turun
mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara
riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu
termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab
nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa
maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
b)
Apabila salah
satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai
urusan ini” sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang
berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang
menyebutkan sebab nuzul secara tegas dan riwayat yang lain dipandang termasuk
di dalam hukum ayat.
c)
Apabila riwayat
itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat
diantaranya itu sahih.
d)
Apabila
riwayat-riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah
satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari
riwayat-riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang
didahulukan.
e)
Apabila
riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau
dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah
terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab-sebab itu
berdekatan.
f)
Bila
riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara
sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dibawa kepada atau
dipandang sebagai banyak dan berulangnya nuzul.
DAFTAR
PUSTAKA
Manna’,Khalil
al-qattan.1973.Study Ilmu-Ilmu Qur’an.Bogor:Litera Antar Nusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar