Senin, 25 Februari 2013

Asbabun Nuzul


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Al-Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada allah dan risalah Nya. Juga memberitahukan hal yang telah berlalu, kejadian yang sekarang serta berita yang akan dating.
Sebagian besar quran pada mulannya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hokum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hokum Islam mengenai hal itu. Maka quran turun untuk peristiwa khusus tadi atau unttuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbabn Nuzul.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Asbabun Nuzul?
2.      Apa saja hal-hal yang melatar belakangi Asbabun Nuzul?
3.      Apa Urgensi Ilmu Asbabun Nuzul?
4.      Bagaimana Riwayat Asbabun Nuzul?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian Asbabun Nuzul.
2.      Mengetahui hal-hal yang melatarbelakangi Asbabun nuzul.
3.      Mengetahui urgensi Ilmu Asbabun Nuzul.
4.      Mengetahui Riwayat Asbabun Nuzul.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ASBABUN NUZUL
Asbab adalah bentuk jama’ dari kata sabab yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan: sebab, alasan, motif, latar belakang, dan lain-lain. Jadi asbab nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an. Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa pengertian antara lain:
1.      Adanya peristiwa atau pertanyaan yang mendahului turunnya ayat
2.      Adanya tindak lanjut dari peristiwa itu.
3.      Adanya obyek yang dituju.
4.      Adanya kaitan yang erat antara peristiwa dengan materi ayat Al-Quran yang diturunkan.
5.      Terjadi pada masa Rasulullah.
Kasus atau peristiwa yang mendahului turunnya sesuatau ayat atau beberapa ayat hanya dapat diketahui melalui Rasul sendiri atau sahabat yang selalu menyertai beliau pada saat itu. Atas dasar itulah, maka yang dimaksud dengan ilmu asbab al-nuzul ialah ilmu yang dengannya diketahui sebab turunnya sesuatu ayat atau beberapa ayat al-qur’an, yang hanya dapat diperoleh melalui riwayat para sahabat, baik yang dialaminya secara langsung bersama-sama dengan Rasulullah SAW sendiri atau yang diterimanya dari sahabat lain yang menghadiri peristiwa yang menjadi sebab turunnya sesuatu ayat atau beberapa ayat kepada Rasulullah SAW.
Bila diperhatikan dengan seksama, asbab al-nuzul ayat-ayat alquran itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu: segi bentuk sebab turunnya ayat dan jumlah sebab dan ayat yang turun. Dari segi bentuknya dapat dibagi dua yaitu: berbentuk peristiwa dan pertanyaan. Dari segi sebab dan ayat yang turun dapat dibagi dua yaitu: Ta’addud al-sabab wa al-nazil wahid(sebab turun ayat lebih dan satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat itu atau sekelompok ayat yang turun itu adalah satu juga) dan Ta’adud al-nazil wa al-sabab wahid(inti yang terkandung dalam ayat yang diturunkan lebih dari satu sedang sebab turunnya satu)

B.     HAL-HAL YANG MELATARBELAKANGI ASBABUN NUZUL
Setelah diselidiki, sebab turunnya suatu ayat itu berkisar pada dua hal:
1.      Bila tejadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al quran mengenal peristiwa itu.
Hal itu seperti diriwayatkan dari ibn abas, yang mengatakan: ketika turun:
“Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat”,as-syu’ara’ [26]:214.
Nabi pergi dan naik ke bukit Safa, lalu berseru: Wahai kaum ku! Maka mereka berkumpul ke dekat nabi. Ia berkata lagi:”bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung ini ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu;percayakah kamu apa yang aku katakana? Mereka menjawab:kami belum pernah lihat engkau berdusta. Dan nabi melanjutkan: aku memperingati kamuu tentang siksa yang pedih. Ketika itu abu lahab berkata: celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?” lalu ia berdiri. Maka turunlah surah ini Celakalah kedua tangan abu lahab.
2.      Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat quran menerangkan hukumnya.
Hal itu seperti ketika khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus Bin Samit. Lalu ia dating kepada Rasulullah mengadukan hal itu. Aisyah berkata: maha suci Allah yang pendengaranNya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan Khaulah Sa’labah itu, sekalipun tidak  seluruhnya. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah. Katanya: ‘Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang, setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi, ia menjatuhkan Zihar kepadaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepadaMu.”Aisyah berkata:”tiba-tiba malaikat jibril turun membawa ayat-ayat ini: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni Aus bin Samit.”(HR.Bhukari, Muslim dan yang lain)
Tetapi hal ini tidak berarti bahwa setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat, karena tidak semua ayat al quran diturunkan karena timbul suatu peristiwa dan kejadian, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada di antara ayat al quran yang diturunkann sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban islam, dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan social.

C.    URGENSI ILMU ASBABUN NUZUL
Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak Urgensi, yang terpenting diantaranya:
1.      Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hokum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
2.      Mengkhususkan atau membatasi hokum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hokum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini firman Allah: Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.(ali imran:188)
3.      Apabila lafal yang diturunkan itu lafal umum dan terdapat dalil atas pengkhususan, maka pengetahuan mengetahuai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan karena masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang umum itu bersifat qat’i(pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad bersifat zanni(dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya. Contoh yang demikian dalam firmanNya:Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).an-nur[24]:23-25
4.      Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Contohnya antara lain, 
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah[102]. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[104] kebaikan lagi Maha Mengetahui. Asbabun nuzul

[102]. Syi'ar-syi'ar Allah: tanda-tanda atau tempat beribadah kepada Allah.

[103]. Tuhan mengungkapkan dengan perkataan tidak ada dosa sebab sebahagian sahabat merasa keberatan mengerjakannya sa'i di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Dan di masa jahiliyahpun tempat itu digunakan sebagai tempat sa'i. Untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah menurunkan ayat ini.

[104]. Allah mensyukuri hamba-Nya: memberi pahala terhadap amal-amal hamba-Nya, mema'afkan kesalahannya, menambah nikmat-Nya dan sebagainya.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa 'Urwah bertanya kepada 'Aisyah. "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah SWT "Innas shafa wal marwata hingga akhir ayat (S. 2: 158). Menurut pendapatku tentang ayat ini menegaskan bahwa orang yang tidak thawaf di kedua tempat itu tidak berdosa." 'Aisyah menjawab: "Sebenarnya ta'wilmu (interpretasimu) itu hai anak saudariku, tidaklah benar. Akan tetapi ayat ini (S. 2: 158) turun mengenai Kaum Anshar. Mereka yang sebelum masuk Islam mengadakan upacara keagamaan kepada Manat (tuhan mereka) yang jahat, menolak berthawaf antara Shafa dan Marwah. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, di zaman Jahiliyyah kami berkeberatan untuk thawaf di Shafa dan Marwah."
(Diriwayatkan oleh as-Syaikhani dan yang lainnya dari 'Urwah yang bersumber dari 'Aisyah.)

Dalam riwayat lainnya dikemukakan bahwa 'Ashim bin Sulaiman bertanya kepada Anas tentang Shafa dan Marwah. Anas berkata: "Kami berpndapat bahwa thawaf antara Shafa dan Marwah adalah upacara di jaman Jahiliyyah, dan ketika Islam datang, kami tidak melakukannya lagi." Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 158) yang menegaskan hukum Sa'i dalam Islam
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari 'Ashim bin Sulaiman.)

Dalam riwayat lainnya dikemukakan bahwa Ibnu Abbas menerangkan bahwa syaitan-syaitan di jaman Jahiliyyah berkeliaran pada malam hari antara Shafa dan Marwah. Dan di antara kedua tempat itu terletak berhala-berhala mereka. Ketika Islam datang, berkatalah kaum Muslimn kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah kami tidak akan berthawaf antara Shafa dan Marwah, karena upacara itu biasa kami lakukan di jaman Jahiliyyah." Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 158).
(Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

5.      Sebab Nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan dalam firman Allah:
Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: "Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar." Lalu dia berkata: "Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka."(al-ahqaf :17)

D.    BEBERAPA RIWAYAT ASBABUN NUZUL
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut:
1.      Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: “ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
2.      Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini” sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat.
3.      Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu sahih.
4.      Apabila riwayat-riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
5.      Apabila riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab-sebab itu berdekatan.
6.      Bila riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dibawa kepada atau dipandang sebagai banyak dan berulangnya nuzul.








BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Pengertian Asbabun Nuzul.
Jadi asbab nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an.
2.      Hal-Hal Yang Melatarbelakangi Asbabun Nuzul.
a)      Bila tejadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al quran mengenal peristiwa itu.
b)     Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat quran menerangkan hukumnya.
3.      Urgensi Ilmu Asbabun Nuzul.
a)      Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hokum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.
b)      Mengkhususkan atau membatasi hokum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hokum itu dinyatakan dalam bentuk umum.
c)      Apabila lafal yang diturunkan itu lafal umum dan terdapat dalil atas pengkhususan, maka pengetahuan mengetahuai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan karena masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang umum itu bersifat qat’i(pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui Ijtihad, karena Ijtihad bersifat Zanni.
d)     Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.
e)      Sebab Nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.

4.      Riwayat Asbabun Nuzul.
a)      Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: “ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
b)      Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini” sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat.
c)      Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu sahih.
d)     Apabila riwayat-riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
e)      Apabila riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab-sebab itu berdekatan.
f)       Bila riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dibawa kepada atau dipandang sebagai banyak dan berulangnya nuzul.






DAFTAR PUSTAKA
Manna’,Khalil al-qattan.1973.Study Ilmu-Ilmu Qur’an.Bogor:Litera Antar Nusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar